Musyawarah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Musyawarah adalah proses Ai atau berembuk yang mempertimbangkan semua sisi dari sebuah isu. Kata ini sering berkonotasi politik karena tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan sering dipergunakan oleh pemerintah Suharto semasa orde baru sebagai retorika mengontrol kebebasan politik.
[sunting] Politik Indonesia
Musyawarah merupakan salah satu asas dasar negara Indonesia yang membedakannya dari negara-negara lain. Musyarawah tercantum di dalam sila keempat dari Pancasila. Musyawarah untuk mufakat pada dasarnya merupakan kesepahaman atau kata sepakat antara pihak-pihak yang berbeda pendapat sehingga pemungutan suara dapat dihindarkan dan diharapkan semua pihak yang berbeda pendapat dapat menemukan keputusan tunggal.
Musyawarah sering ditampilkan sebagai alternatif dari "pengambilan suara" atau "voting". Penggunaan sistem pemungutan suara ditakutkan oleh bapak-bapak bangsa akan menimbulkan penindasan oleh mayoritas baik oleh suku, agama, kepercayaan, bahasa, dll. dan menimbulkan perselisihan negara dan tidak sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika.
Bersama-sama dengan gotong royong, santun, Pancasila, hukum adat, ketuhanan, dan kekeluargaan, musyawarah menjadi dasar Filsafat Indonesia seperti yang dikemukakan oleh M. Nasroen
[sunting] Makna politik Orde Baru
Pada saat Orde Baru, pemerintahan Suharto sering bersikeras menghindari pemungutan suara dan memaksakan "musyawarah" terutama di sidang MPR untuk memasukan keputusan-keputusan kepemerintahan yang diinginkan. Secara praktis musyawarah adalah pemungutan suara terbuka dimana seorang penguasa mengintimidasi orang orang yang pendapatnya tidak sejalan kehendak penguasa.[rujukan?]
Secara pendek kata "musyawarah" dalam konteks politik Orde Baru berarti memaksa peserta rapat untuk menerima keputusan penguasa atau kelompok yang berkuasa. Musyawarah secara halus berarti intimidasi, menekan atau mendesak.[rujukan?]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar