Kamis, 29 November 2012

PERSELISIHAN DIDALAM DUNIA KERJA ANTARA BURUH DAN MAJIKAN

KASUS PERSELISIHAN ANTAR PEKERJA
Kasus perselisihan buruh dengan pengusaha di Provinsi Jawa Timur (Jatim) meningkat dari 500 pada 2009 menjadi 564 kasus pada 2010.  Kepala Disnakertransduk Jatim, Hary Soegiri, di Surabaya, Rabu, mengatakan, dari 564 kasus itu yang diselesaikan melalui jalur mediasi sebanyak 418 kasus.  "Sedangkan sisanya, sebanyak 146 kasus diselasaikan melalui persidangan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," katanya, Rabu (23/2/2011).
Angka itu belum termasuk 395 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ditangani mediator sebanyak 286, sedangkan 109 kasus sisanya sudah masuk PHI.  "Kalau dilihat tingginya penyelesaian melalui mediasi ini menunjukkan bahwa tim mediasi yang kami bentuk berjalan efektif," katanya.  Selain kasus perselisihan buruh, unjuk rasa yang dilakukan para buruh pada 2010 tercatat 26 aksi. Unjuk rasa itu melibatkan 24.256 pekerja dari berbagai perusahaan dan serikat pekerja di Jatim.
Maraknya aksi unjuk rasa itu mengakibatkan hilangnya 1.503.872 jam kerja di perusahaan tempat para buruh bekerja sehingga mengganggu kegiatan produksi.  "Tapi pada masa demokratisasi seperti sekarang, selama unjuk rasa yang dilakukan tidak anarkhis dan sesuai aturan yang ada, bagi kami tidak masalah buruh berdemo," kata mantan Asisten III Sekdaprov Jatim itu.  Dalam beberapa kali kesempatan, Gubernur Jatim Soekarwo mempersilakan buruh menggelar aksi untuk menyampaikan aspirasi.  "Namun aspirasi harus disampaikan dengan santun dan jangan sampai anarkhis," kata Gubernur.
Untuk menekan angka perselisihan hubungan industrial, Disnakertransduk akan memaksimalkan tugas dan peran Unit Reaksi Cepat (URC) dalam mendeteksi secara dini semua potensi terjadinya perselisihan antara buruh dengan pengusaha.
CARA PENYELESAIAN DALAM KONFLIK KERJA
Mengatasi Konflik dalam Dunia Kerja
Sayangnya, di manapun kita kerja, kita pasti akan pernah merasakan adanya konflik. Yap, nggak ada seorang pun yang sempurna di dunia ini. Begitu juga dengan teman-teman kita di tempat kerja, pasti ada aja yang membuat kita jadi nggak nyaman bekerja. Konflik itu bisa terjadi karena banyak hal, misalnya perbedaan kepribadian, perbedaan cara pandang, perbedaan tujuan, ataupun perbedaan pemahaman.
Tapi, dengan banyaknya hal yang bisa menyulut konflik, bukan berarti kamu nggak bisa mengatasinya. Berikut ini adalah cara-cara mengatasi konflik yang diusulkan oleh beberapa pakar dalam buku-buku yang mereka tulis.
  • Hindari sumber  konflikDaniel Robin, seorang penulis buku psikologi & motivasi, dalam artikelnya Strategies for Handling Difficult Workplace Behaviors mengakatakan jika kita dapat melakukan pekerjaan tanpa harus berinteraksi langsung dengan orang yang bisa menimbulkan konflik, lakukan hal ini. Kita tidak perlu menguras tenaga, pikiran, dan waktu untuk mencoba mengubah mereka ataupun mengubah diri kita sendiri. Kita tidak perlu bersusah payah mengatasi rasa kesal, ataupun marah yang muncul karena berurusan dengan mereka.
  • Netralisasi  sikap
    Menurut Robin, cara lain yang bisa kita lakukan untuk mengatasi konflik yaitu menetralisasi sikap kita terhadap orang-orang yang berpotensi menjadi sumber konflik. Kalaupun kita tidak bisa menghindari interaksi dengan orang-orang yang mungkin bisa menyebabkan konflik, yang bisa kita lakukan adalah menetralisasi sikap kita terhadap orang-orang tersebut dengan mengabaikan kebiasaan-kebiasaan buruk mereka yang menyebalkan. Sebaliknya, fokuskan perhatian pada kekuatan orang-orang tersebut dan mencari strategi ampuh untuk memanfaatkan kekuatan mereka untuk mendukung pekerjaan kita. Misalnya, jika orang-orang tersebut seringkali mengkritik pekerjaan kita dan merasa bahwa mereka bisa melakukannya dengan lebih baik dari kita, serahkan saja pekerjaan tersebut kepada mereka, dan kita bisa memfokuskan waktu, tenaga dan pikiran kita untuk mengerjakan pekerjaan yang lain. Dengan demikian lebih banyak pekerjaan yang bisa terselesaikan dari pada kita meladeni kritik mereka yang mungkin akan menyakitkan hati dan menyurutkan motivasi kita untuk bekerja.
  • Ubah sikap kitaKita mungkin tidak bisa mengubah orang lain seratus persen, tetapi kita dapat mengubah sikap kita pada pengaruh negatif yang mereka timbulkan.
  • Blending
    Adalah cara yang dilakukan untuk mengurangi perbedaan yang ada, mencari persamaan, dan berangkat dari persamaan tersebut. Kita bisa mencoba mengurangi perbedaan dengan bersama-sama berangkat menuju titik tengah. Cara lain adalah mencari titik persamaan dari sekian perbedaan yang ada. Maksudnya, jika ternyata kita memiliki perbedaan cara pandang tetapi memiliki tujuan akhir yang sama. Kita bisa memfokuskan pada tujuan yang sama tersebut.
  • UnderstandingCari sumber masalah untuk kemudian memecahkan masalah tersebut bersama. Semua sikap ataupun tindakan serta keputusan yang dilakukan seseorang pasti ada alasannya. Jika kita bisa menemukan atau mencari tahu alasan sebenarnya dari sebuah tindakan, tentu kita akan memahami mengapa seseorang melakukan suatu tindakan yang awalnya tidak kita mengerti. Dari hal tersebut, kita mungkin bisa mencari penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi.
Nah, jika saat ini kebetulan kamu mengalami konflik dalam pekerjaanmu, nggak ada salahnya kok untuk mencoba cara-cara di atas. Siapa tahu, konflik yang sedang kamu hadapi saat ini bisa terselesaikan.
ANALISIS DARI SUDUT PANDANG
BURUH
Tema ini sebenarnya lebih tepat dan bagusnya datang dari praktisi ke-HRD-an yang berpengalaman. Tetapi tidak ada salahnya diulas dari sudut pandang para buruh. Tujuan penulisan ini agar bisa menjadi pembanding bagi aktivis dan praktisi buruh, dan bisa dibaca oleh orang2 yang posisinya berada di pihak menejemen. Ada banyak hal yang terkait dengan masalah ini, namun berdasarkan pengalaman para buruh hal-hal yang harus diperhatikan pihak perusahaan untuk mencegah terjadinya demo buruh antara lain :
  1. Mempunyai seorang menejer HRD yang berpengalaman. Mengerti posisinya sebagai central menejemen perusahaan. Menejer yang bisa memberdayakan komponen organisasi perusahaan dan bisa merangkul semua elemen perusahaan untuk bekerja sama dan HRD yang mengerti dengan perundangan yang berlaku.
  2. Mempunyai PKB antara perusahaan dan serikat pekerja.
  3. Menjalin hubungan kerja sama yang harmonis dengan serikat pekerja.
  4. Memposisikan serikat pekerja sebagai patner untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan.
  5. Memenuhi undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku.
  6. Memenuhi ketetapan pemerintah yang diundangkan.
  7. Melaksanakan hak dan kewajiban yang terdapat di dalam PKB, undang-undang dan ketetapan pemerintah lainnya.
  8. Menerapkan sistem yang solid, professional dan control yang efektif terhadap struktur kepersonaliaan.
  9. Menerapkan sistem yang mendidik dan mengarahkan serikat dan buruh untuk berfikir maju, mendorong inisiatif, dan mengajak untuk meningkatkan produktifitas.
  10. Menerapkan sistem penghargaan, reward dan pengupahan yang layak dan sepadan dengan beban kerja.
  11. Menciptakan sistem transparansi menejemen yang berimbang terhadap serikat pekerja. Maksudnya adalah kalau kondisi perusahaan untung ya katakan untung dan imbangi kenaikan upah yang sebanding, jangan untung bilang rugi agar kenaikan upah rendah. Dalam jangka pendek mugkin tidak ada gejolak namun jangka panjang buruh akan mengetetahui kondisi yang sebenarnya  dan menumpuk kekecewaan yang berat sehingga buruh akan menunggu saat yang tepat setelah terpenuhi klausul perundangan mereka pasti mengancam akan melakukan demo.
  12. Menghindarkan tindakan-tindakan kecurangan yang berakibat merugikan buruh, seperti penggelapan dana iuran jamsostek, penggelapan dana koperasi, pemotongan gaji karyawan diluar prosedur dll.
  13. Tidak melakukan tindakan melawan hukum dan arogan seperti ; memakai jasa outsourching diluar ketentuan undang-undang, menaikkan upah lebih kecil dari ketetapan pemerintah, mem-PHK buruh tanpa prosedur, mengkriminalkan buruh dengan hukum, dll.
  14. Memberikan kesejahteraan yang layak bagi karyawan seperti, pakaiaan kerja, alat safety kerja, insentif, meal, dan JPK. Yang semuanya ditinjau, dievaluasi dan dinaikkan setiap tahun.
  15. Tidak mengadakan program Cost down secara asal dan serampangan, jangan asal untungnya gede tanpa memikirkan nasib karyawan.
Demikian beberapa hal yang diingat para buruh yang nota bene perlu diperhatikan kesejahteraannya dan diposisikan sebagai mitra perusahaan yang sejajar. Hal-hal diatas adalah kondisi-kondisi yang perlu diperhatikan perusahaan secara general. Pada stiap kasus dan stiap perusahaan akan berlainan masalahnya. Ke 15 hal diatas hanya panduan secara umum dari sudut pandang buruh. setiap ada perkembangan baru insya allah akan di up date penulis. Silakan berkontribusi jika pembaca punya sesuatu yang bisa dibagi dengan pembaca yang lain.
MAJIKAN
1. Harus memberikan hak untuk para pekerja .
2. Memberikan jaminan tenaga kerja sebagaiana yang di maksud dalam pasal UU No 13    tahun 2003.
PEMERINTAH
1. Menerapkan UU yang berlaku tentang para hak pekerja, agar bisa diterapkan di dalam perusahaan .
2. Memberikan sanksi kepada para pengusahan atau para majikan yang melanggar dan tidak menerapkan hak untuk pekerja.

SUMBER

1 komentar: