Kamis, 29 November 2012

PERSELISIHAN DIDALAM DUNIA KERJA ANTARA BURUH DAN MAJIKAN

KASUS PERSELISIHAN ANTAR PEKERJA
Kasus perselisihan buruh dengan pengusaha di Provinsi Jawa Timur (Jatim) meningkat dari 500 pada 2009 menjadi 564 kasus pada 2010.  Kepala Disnakertransduk Jatim, Hary Soegiri, di Surabaya, Rabu, mengatakan, dari 564 kasus itu yang diselesaikan melalui jalur mediasi sebanyak 418 kasus.  "Sedangkan sisanya, sebanyak 146 kasus diselasaikan melalui persidangan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," katanya, Rabu (23/2/2011).
Angka itu belum termasuk 395 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ditangani mediator sebanyak 286, sedangkan 109 kasus sisanya sudah masuk PHI.  "Kalau dilihat tingginya penyelesaian melalui mediasi ini menunjukkan bahwa tim mediasi yang kami bentuk berjalan efektif," katanya.  Selain kasus perselisihan buruh, unjuk rasa yang dilakukan para buruh pada 2010 tercatat 26 aksi. Unjuk rasa itu melibatkan 24.256 pekerja dari berbagai perusahaan dan serikat pekerja di Jatim.
Maraknya aksi unjuk rasa itu mengakibatkan hilangnya 1.503.872 jam kerja di perusahaan tempat para buruh bekerja sehingga mengganggu kegiatan produksi.  "Tapi pada masa demokratisasi seperti sekarang, selama unjuk rasa yang dilakukan tidak anarkhis dan sesuai aturan yang ada, bagi kami tidak masalah buruh berdemo," kata mantan Asisten III Sekdaprov Jatim itu.  Dalam beberapa kali kesempatan, Gubernur Jatim Soekarwo mempersilakan buruh menggelar aksi untuk menyampaikan aspirasi.  "Namun aspirasi harus disampaikan dengan santun dan jangan sampai anarkhis," kata Gubernur.
Untuk menekan angka perselisihan hubungan industrial, Disnakertransduk akan memaksimalkan tugas dan peran Unit Reaksi Cepat (URC) dalam mendeteksi secara dini semua potensi terjadinya perselisihan antara buruh dengan pengusaha.
CARA PENYELESAIAN DALAM KONFLIK KERJA
Mengatasi Konflik dalam Dunia Kerja
Sayangnya, di manapun kita kerja, kita pasti akan pernah merasakan adanya konflik. Yap, nggak ada seorang pun yang sempurna di dunia ini. Begitu juga dengan teman-teman kita di tempat kerja, pasti ada aja yang membuat kita jadi nggak nyaman bekerja. Konflik itu bisa terjadi karena banyak hal, misalnya perbedaan kepribadian, perbedaan cara pandang, perbedaan tujuan, ataupun perbedaan pemahaman.
Tapi, dengan banyaknya hal yang bisa menyulut konflik, bukan berarti kamu nggak bisa mengatasinya. Berikut ini adalah cara-cara mengatasi konflik yang diusulkan oleh beberapa pakar dalam buku-buku yang mereka tulis.
  • Hindari sumber  konflikDaniel Robin, seorang penulis buku psikologi & motivasi, dalam artikelnya Strategies for Handling Difficult Workplace Behaviors mengakatakan jika kita dapat melakukan pekerjaan tanpa harus berinteraksi langsung dengan orang yang bisa menimbulkan konflik, lakukan hal ini. Kita tidak perlu menguras tenaga, pikiran, dan waktu untuk mencoba mengubah mereka ataupun mengubah diri kita sendiri. Kita tidak perlu bersusah payah mengatasi rasa kesal, ataupun marah yang muncul karena berurusan dengan mereka.
  • Netralisasi  sikap
    Menurut Robin, cara lain yang bisa kita lakukan untuk mengatasi konflik yaitu menetralisasi sikap kita terhadap orang-orang yang berpotensi menjadi sumber konflik. Kalaupun kita tidak bisa menghindari interaksi dengan orang-orang yang mungkin bisa menyebabkan konflik, yang bisa kita lakukan adalah menetralisasi sikap kita terhadap orang-orang tersebut dengan mengabaikan kebiasaan-kebiasaan buruk mereka yang menyebalkan. Sebaliknya, fokuskan perhatian pada kekuatan orang-orang tersebut dan mencari strategi ampuh untuk memanfaatkan kekuatan mereka untuk mendukung pekerjaan kita. Misalnya, jika orang-orang tersebut seringkali mengkritik pekerjaan kita dan merasa bahwa mereka bisa melakukannya dengan lebih baik dari kita, serahkan saja pekerjaan tersebut kepada mereka, dan kita bisa memfokuskan waktu, tenaga dan pikiran kita untuk mengerjakan pekerjaan yang lain. Dengan demikian lebih banyak pekerjaan yang bisa terselesaikan dari pada kita meladeni kritik mereka yang mungkin akan menyakitkan hati dan menyurutkan motivasi kita untuk bekerja.
  • Ubah sikap kitaKita mungkin tidak bisa mengubah orang lain seratus persen, tetapi kita dapat mengubah sikap kita pada pengaruh negatif yang mereka timbulkan.
  • Blending
    Adalah cara yang dilakukan untuk mengurangi perbedaan yang ada, mencari persamaan, dan berangkat dari persamaan tersebut. Kita bisa mencoba mengurangi perbedaan dengan bersama-sama berangkat menuju titik tengah. Cara lain adalah mencari titik persamaan dari sekian perbedaan yang ada. Maksudnya, jika ternyata kita memiliki perbedaan cara pandang tetapi memiliki tujuan akhir yang sama. Kita bisa memfokuskan pada tujuan yang sama tersebut.
  • UnderstandingCari sumber masalah untuk kemudian memecahkan masalah tersebut bersama. Semua sikap ataupun tindakan serta keputusan yang dilakukan seseorang pasti ada alasannya. Jika kita bisa menemukan atau mencari tahu alasan sebenarnya dari sebuah tindakan, tentu kita akan memahami mengapa seseorang melakukan suatu tindakan yang awalnya tidak kita mengerti. Dari hal tersebut, kita mungkin bisa mencari penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi.
Nah, jika saat ini kebetulan kamu mengalami konflik dalam pekerjaanmu, nggak ada salahnya kok untuk mencoba cara-cara di atas. Siapa tahu, konflik yang sedang kamu hadapi saat ini bisa terselesaikan.
ANALISIS DARI SUDUT PANDANG
BURUH
Tema ini sebenarnya lebih tepat dan bagusnya datang dari praktisi ke-HRD-an yang berpengalaman. Tetapi tidak ada salahnya diulas dari sudut pandang para buruh. Tujuan penulisan ini agar bisa menjadi pembanding bagi aktivis dan praktisi buruh, dan bisa dibaca oleh orang2 yang posisinya berada di pihak menejemen. Ada banyak hal yang terkait dengan masalah ini, namun berdasarkan pengalaman para buruh hal-hal yang harus diperhatikan pihak perusahaan untuk mencegah terjadinya demo buruh antara lain :
  1. Mempunyai seorang menejer HRD yang berpengalaman. Mengerti posisinya sebagai central menejemen perusahaan. Menejer yang bisa memberdayakan komponen organisasi perusahaan dan bisa merangkul semua elemen perusahaan untuk bekerja sama dan HRD yang mengerti dengan perundangan yang berlaku.
  2. Mempunyai PKB antara perusahaan dan serikat pekerja.
  3. Menjalin hubungan kerja sama yang harmonis dengan serikat pekerja.
  4. Memposisikan serikat pekerja sebagai patner untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan.
  5. Memenuhi undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku.
  6. Memenuhi ketetapan pemerintah yang diundangkan.
  7. Melaksanakan hak dan kewajiban yang terdapat di dalam PKB, undang-undang dan ketetapan pemerintah lainnya.
  8. Menerapkan sistem yang solid, professional dan control yang efektif terhadap struktur kepersonaliaan.
  9. Menerapkan sistem yang mendidik dan mengarahkan serikat dan buruh untuk berfikir maju, mendorong inisiatif, dan mengajak untuk meningkatkan produktifitas.
  10. Menerapkan sistem penghargaan, reward dan pengupahan yang layak dan sepadan dengan beban kerja.
  11. Menciptakan sistem transparansi menejemen yang berimbang terhadap serikat pekerja. Maksudnya adalah kalau kondisi perusahaan untung ya katakan untung dan imbangi kenaikan upah yang sebanding, jangan untung bilang rugi agar kenaikan upah rendah. Dalam jangka pendek mugkin tidak ada gejolak namun jangka panjang buruh akan mengetetahui kondisi yang sebenarnya  dan menumpuk kekecewaan yang berat sehingga buruh akan menunggu saat yang tepat setelah terpenuhi klausul perundangan mereka pasti mengancam akan melakukan demo.
  12. Menghindarkan tindakan-tindakan kecurangan yang berakibat merugikan buruh, seperti penggelapan dana iuran jamsostek, penggelapan dana koperasi, pemotongan gaji karyawan diluar prosedur dll.
  13. Tidak melakukan tindakan melawan hukum dan arogan seperti ; memakai jasa outsourching diluar ketentuan undang-undang, menaikkan upah lebih kecil dari ketetapan pemerintah, mem-PHK buruh tanpa prosedur, mengkriminalkan buruh dengan hukum, dll.
  14. Memberikan kesejahteraan yang layak bagi karyawan seperti, pakaiaan kerja, alat safety kerja, insentif, meal, dan JPK. Yang semuanya ditinjau, dievaluasi dan dinaikkan setiap tahun.
  15. Tidak mengadakan program Cost down secara asal dan serampangan, jangan asal untungnya gede tanpa memikirkan nasib karyawan.
Demikian beberapa hal yang diingat para buruh yang nota bene perlu diperhatikan kesejahteraannya dan diposisikan sebagai mitra perusahaan yang sejajar. Hal-hal diatas adalah kondisi-kondisi yang perlu diperhatikan perusahaan secara general. Pada stiap kasus dan stiap perusahaan akan berlainan masalahnya. Ke 15 hal diatas hanya panduan secara umum dari sudut pandang buruh. setiap ada perkembangan baru insya allah akan di up date penulis. Silakan berkontribusi jika pembaca punya sesuatu yang bisa dibagi dengan pembaca yang lain.
MAJIKAN
1. Harus memberikan hak untuk para pekerja .
2. Memberikan jaminan tenaga kerja sebagaiana yang di maksud dalam pasal UU No 13    tahun 2003.
PEMERINTAH
1. Menerapkan UU yang berlaku tentang para hak pekerja, agar bisa diterapkan di dalam perusahaan .
2. Memberikan sanksi kepada para pengusahan atau para majikan yang melanggar dan tidak menerapkan hak untuk pekerja.

SUMBER

Kamis, 08 November 2012

CSR

Corporate Social Responsibility (CSR)
Pengertian :
Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan
Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Corporate Social Responsibilit(CSR)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Manfaat bagi Masyarakat & Keuntungan Bagi perusahaan
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Contoh perusahaan yg telah menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT Bank Internasional Indonesia Tbk menyelenggarakan program tanggung jawab sosial (CSR) bernama ‘BII Berbagi’. Vice President Corporate CommunicationsBII, Esti Nugraheni menjelaskan, visi dari program ini membantu masyarakat membangun masa depan yang lebih cerah.
BII Berbagi fokus pada tiga bidang utama, yakni pendidikan ( education), kegiatan untuk mendukung hidup yang sehat ( promote healthy life), serta lingkungan dan kemasyarakatan ( environment & community) dengan tetap memiliki kepekaan terhadap situasi yang terjadi di Tanah Air, seperti jika terjadi bencana alam.
Di bidang pendidikan, BII menyadari tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk meraih cita-citanya. Itulah mengapa bank ini fokus di bidang pendidikan guna membantu mereka yang kurang mampu dalam mencapai masa depan yang lebih cerah.
Program pendidikan yang dimaksud, di antaranya beasiswa untuk siswa dan mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Selain itu, juga ada program pengembangan kompetensi perilaku (softskill).
BII juga, lanjut Esti, aktif mengunjungi sekolah ( school visit). ”Dalam pelaksanaan program ini akan dilakukan serangkaian kegiatan, seperti pengajaran pengetahuan umum, ilmu perbankan dasar, dan komputer,” paparnya.
Program CSR lainnya, adalah mendukung pola hidup sehat melalui kegiatan olahraga, seperti pembentukan spirit dan kultur untuk menjadi juara dan mewujudkan gaya hidup sehat, serta peduli terhadap peningkatan gizi 5.000 anak di 20 kota di Indonesia yang bekerja sama dengan World Food Programme (WFP). Peduli lingkungan, seperti penanaman pohon juga menjadi salah satu poin penting program CSR bank ini.
SUMBER :

4. http://koran.republika.co.id/koran/123/145312/Menggugat_CSR_Perbankan
Membahas Tentang Produk Iklan Shampoo di Televisi antara Sunsilk, Dove dan Pantene.

Kasus :
Membedah suatu iklan yang ditayangkan di media televisi dan etika yang diberikan oleh iklan tersebut kepada masyarakat umum.

Teori :
Iklan merupakan salah satu media untuk mempromosikan suatu produk agar produk tersebut dikenal oleh masyarakat umum. Media iklan yang marak menampilkan produk-produk untuk di promosikan yaitu melalui media iklan televisi. Televisi merupakan media yang sangat strategis untuk mempromosikan produk-produk agar masyarakat mengetahui serta melakukan pembelian. Tetapi lewat media televisi banyak iklan-iklan yang ditayangkan tidak masuk akal bahkan banyak juga yang mengabaikan etika dalam menayangkan iklan tersebut. Sering kita jumpai pada iklan di media televisi saling menjatuhkan produk satu dengan produk lainnya. Disini kelompok kami akan membahas tentang etika media iklan di televisi yang saling bersaing bahkan menjatuhkan satu sama lain yaitu produk shampoo.
Shampoo merupakan suatu produk yang berfungsi untuk membersihkan kotoran yang menempel pada rambut. selain untuk membersihkan shampoo juga bisa melembutkan rambut, mencegah rambut rontok dan masih banyak fungsi lainnya. Saat ini industri shampoo di dalam negeri, dikuasai oleh dua pemain besar yaitu PT. Unilever Indonesia Tbk dengan produk andalannya Sunsilk, Dove dan PT. Procter & Gamble yang memasarkan produk Pantene. Kedua produsen besar ini juga dikenal sebagai produsen consumer goods lain seperti produk personal care, skin care, home toiletries dan sebagainya. Produk shampoo dibutuhkan oleh hampir semua orang dari seluruh lapisan masyarakat. Shampoo merupakan salah satu kategori produk toiletries  dengan tingkat persaingan yang ketat. Dimana produsen besar terus berlomba-lomba melakukan promosi produknya melalui perang iklan televisi yang semakin gencar. Setiap hari siaran televisi dipenuhi oleh iklan shampoo Sunslik, Dove dan Pantene yang memasang bintang iklan dari kalangan selebritis dan model papan atas. Dari iklan yang ditampilkan perusahaan tersebut berlomba-lomba untuk memberikan hasil yang terbaik dan berusaha agar konsumen melirik produk tersebut sehingga melakukan pembelian secara terus-menerus. Iklan yang ditampilkan terkadang saling menjatuhkan satu sama lain dan selalu menggunggulkan produknya lebih baik disbanding produk pesaingnya.
Contoh kasus produk shampoo Pantene, Dove dan Sunsilk pada media iklan televisi :

·         Iklan shampoo Pantene
Shampoo pantene mempromosikan produknya dengan menampilkan penyanyi ternama seperti Anggun. Pada iklan tersebut Anggun memperlihatkan rambutnya yang semula rontok dan berketombe, tetapi setelah menggunakan shampoo Pantene dia menyatakan bahwa rambutnya tidak rontok bahkan ketombe hilang setelah menggunakan shampoo tersebut. Anggun juga menyatakanpantene sebagai shampoo terbaik dan tidak menjadi duta shampoo lai
·         Iklan shampoo Sunsilk dan Dove
Kedua produk shampoo ini sama-sama berasal dari PT Unilever Tbk. Shampoo Sunsilk lebih dulu diperkenalkan dibandingkan shampoo dove. Tidak jauh berbeda dengan iklan yang ditayangkan keduanya. Kedua shampoo tersebut mempromosikan produknya dengan menampilkan artis dan penyanyi yang sama-sama terkenal, yang menampilkan rambut indah setelah menggunakan shampoo tersebut. Pada shampoo Sunsilk selain menampilkan artis terkenal mereka juga lebih meyakinkan konsumen dengan bekerja sama oleh para pakar rambut di dunia. Sunsilk juga menampilkan performance Ariel bagi wanita yang beruntung menggunakan shampoo sunsilk.

·         Pada shampoo Dove mereka juga menampilkan model dan penyanyi terkenal, mereka juga menyatakan bahwa Dove adalah shampoo terbaik dan para artis tersebut menampilkan rambut indah setelah menggunakan shampoo tersebut. Selain menampilkan rambut indah para artis juga menyatakan bahwa shampoo Dove lebih baik dan mereka berkata  Dove I Love It.

Analisis :
Jadi, menurut kelompok kami dapat disimpulkan bahwa produk-produk shampoo yang mempromosikan shampoonya melalui media iklan televisi masih kurang baik. Hal ini disebabkan produk yang ditayangkan saling menjatuhkan satu sama lain, dan juga belum terbukti kenyataannya seperti yang diperlihatkan oleh artis-artis pada produk shampoo tersebut. Konsumen juga merasa dibuat bingung untuk memutuskan produk shampoo mana yang sesuai dengan jenis rambut para konsumen.
Etika secara moral para produsen juga harus menjalankan kewajibannya untuk bertanggung jawab atas iklan yang ditayangkan. Bertanggung jawab atas memberikan informasi yang jelas agar para konsumen tidak merasa kecewa telah menggunakan produknya. Dan memberikan fakta bukan janji-janji palsu atas penayangan iklan produk mereka.
Berdasarkan sudut pandang keadilan konsumen, kenyataannya masih banyak konsumen yang belum mendapat keadilan penuh setelah menggunakan produk shampoo. Hal ini dikarenakan produsen shampoo memasang iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Kenyataan bahwa tidak semua warga Indonesia yang memiliki rambut lurus dan indah, tetapi iklan-iklan shampoo yang ditampilkan dimedia televisi menampilkan artis-artis yang setelah menggunakan shampoo tersebut akan memiliki rambut lurus, indah dan tidak rontok, kenyataannnya tidak semua orang yang memakai shampoo akan memiliki rambut lurus dan tidak rontok.

                                     TUGAS KELOMPOK ETIKA BISNIS
MEMBEDAH IKLAN DI MEDIA TELEVISI PADA PRODUK
SHAMPOO PANTENE, DOVE DAN SUNSILK
 KELOMPOK 4EA06 :
1.     MUTHIA DEWI                      12209625
2.     TUTI PRATIWI                       15209911
3.     ZAHROTUSSAIDAH             14209621

                                   UNIVERSITAS GUNADARMA
                                                        2012

Jumat, 02 November 2012

KASUS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

KASUS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN ANALISIS DARI SUDUT PANDANG ETIKA BISNIS DENGAN MENGGUNAKAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN .
KASUS
Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai persyaratan FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” ucap Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang, Kamis (14/10) kemarin.
Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” katanya.Dalam kasus penarikan Indomie di Taiwan ternyata bermula pada 9 Juni lalu saat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan mendapatkan surat dari Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan yang memberitahukan mi instan produk Indofood tidak sesuai persyaratan FDA.
Franciscus Welirang didampingi direktur Indofood lainnya menyatakan, pertengahan Juni 2010 Indofood merespon surat itu. Namun, dalam surat balasan tersebut, Indofood menyatakan selalu menyesuaikan persyaratan dan peraturan yang berlaku di Taiwan.Pada 2 Juli 2010 telah terjadi pertemuan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Importir tunggal Indomie di Taiwan untuk merencanakan Nota Kesepahaman.
Indomie sendiri, menurut Franciscus, memiliki dua jenis label Indomie untuk ekspor dan domestik.Sejak Juli hingga awal Oktober 2010, Fransiscus tidak mendengar masalah apapun terhadap Indomie yang diekspor ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai.
Atas laporan inilah kemudian pihak Indofood mencari fakta di Taiwan untuk mencari tau apa yang sebenarnya terjadi.“Saat ini kami belum menemukan konteks yang tepat karena dari pihak Taiwan belum ada pengumuman lebih lanjut,” ucapnya.
 Pada kesempatan itu Mendag RI meminta Taiwan untuk memberikan klarifikasi terutama tentang adanya dua standar yang berbeda tetapi kedua-duanya diakui secara internasional dan produk yang memenuhi standar tersebut aman untuk konsumn.Selain itu produk yang masuk melalui jalur distribusi Indofood sudah memenuhi standar Taiwan. “Mendag juga meminta otoritas setempat meletakkan persoalan ini secara proporsional tidak menyemaratakan semua produk yang beredar di Taiwan yang masuk dengan cara berbeda-beda,” katanya.
Pihaknya juga meminta kerja sama otoritas Taiwan untuk memperlakukan isu tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam perdagangan internasional dan melakukan komunikasi dengan otoritas yang berkompeten untuk bidang itu.Berdasarkan rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, produk Indomie aman dikonsumsi dan sesuai dengan standar CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Sementara itu, Taiwan bukanlah anggota CAC sehingga menerapkan standar yang berbeda dengan standar internasional itu, sehingga ada perbedaan standar walaupun kedua standar itu diakui sebagai standar internasional dan aman untuk konsumen.Sekretaris Jenderal Kemendag, Ardiansyah Parman, pada kesempatan yang sama mengatakan, pada prinsipnya pemerintah mempunyai komitmen tinggi untuk melindungi keamanan konsumsi pangan.
Analisis kasus berdasar Undang Undang No 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian
•    Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
•    Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
•    Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
•    Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 2 UU PK adalah tentang tujuan perlindungan konsumen yang akan menyinggung tentang
•    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
•    Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Thailand yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional

Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan indomie oleh karana itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yg lebih lanjut
Pada pasal 3 UU PK menjelaskan tentang asas perlindungan konsumen yang isinya sebagai berikut
•    Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
•    Asasmanfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.

Asas keamanan dan keselamatan konsumen digunakan karena sebagai jaminan keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi produk indomie tersebut terlebih sebagian besar konsumen produk indomie di Taiwan adalah TKI yang bekerja disana jadi walaupun UU PK adalah hokum Indonesia tetapi haruslah tetap diberlakukan ditilik dari banyaknya konsumen yang merupakan WNI
Asas manfaat digunakan karena kedua pihak yaitu PT Indofood Sukses Makmur selaku produsen dan Taiwan selaku Konsumen sehingga kedua pihak haruslah sama kedudukannya sehingga kedua belah pihak memperoleh hak-haknya.terlebih PT Indofood sukses malamur selalu menyesuaikan denagn syarat dan peraturan yang berlaku di Taiwan.
Pada Pasal 4 ( C )UU PK adalah menyinggung tentang hak knsumen (konsumen di Taiwan)
•    Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan /atau jasa
Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood sukses makmur harusnya mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehinnga masyarakat/ atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan
Pada pasal 7 ( b dan d ) adalah menyinggung tentang
•    Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
•    menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
berdasar pasal 7 (b dan d) diatas maka diwajibkan kepada produsen untuk mencantum segala informasi mengenai produknya disini adalah kewajiban PT Indofood untuk mencantum informasi bahan apa saja yang digunakan dalam produknya
Namun, berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mi instan lain.Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi


Kesimpulan menurut etika bisnis
Kedua belah harusnya menganbil jalan tengah dari masalah penarikan tersebut dengan melakukan pembicaraan mendalam mengenai jalan keluar yang harus ditempun dengan tujuan agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan karna masalah tersebut
Untuk Produsen :
Mengenai zat pengawet yang dilarang di Taiwan tersebut alangkah lebih baik jika produsen indomie yaitu PT.Indofood menyesuikan dengan Taiwan dengan tujuan sesuai dengan asas keselamatan konsumen dan pasal 7(b) UU PK.dan tentu saja agar exspor tetap berlangsung karena komoditi yang besar
Dijelaskan, Indomie sangat disukai di Taiwan, terutama warga Indonesia di Taiwan karena mudah didapat, enak, dan harganya murah.”Sehingga bagi eksportir pun pengiriman mi instant ke Taiwan merupakan komoditas besar dan untung besar, dimana rata-rata harganya 50 NT$ (New Taiwan Dollar) untuk 7 bungkus Indomie.
Pemerintah mencatat ada sekitar 300 toko di Taiwan yang menjual produk Indomie sampai saat ini. Permintaan terhadap Indomie di negara tersebut tumbuh pesat apalagi banyak pekerja dari Indonesia yang menetap di sana
Konsumen :
Walaupun ada isu perang dagang seperti dilansir TRIBUNNEWS.COM JAKARTA,(wawncaraa dengan Bambang Mulyano di sela rapat kerja dengan Komisi VI (Komisi Perdagangan) DPR RI di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (11/11/2010).apakah kemungkinan terjadi perang dagang? Bambang mengatakan. “Ya, mungkin begitulah,” kata Bambang.Dugaan itu diperkuat dengan penjualan Indomie di rumah-rumah makan atau cafe yang banyak digemari di Taiwan. “Mungkin industri mereka kena masalah dan muncul seperti itu (isu Indomie mengandung pengawet),” kata dia.Menurut dia, Indomie di Taiwan banyak disukai karena produknya lebih gurih dari produk lokal diTaiwan. “Kami sudah lakukan klarifikasi di sana, dan laporan yang kami terima, toko-toko di sana masih dilarang menjual Indomie,” papar Bambang.
Dari itu maka sangat penting kedua belah pihak untuk duduk bersama sama untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tidak melupakan asas manfaat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
SUMBER :
1.    http://jhohandewangga.wordpress.com/2010/10/27/
2.    http://raja1987.blogspot.com/2008/11/analisis-kasus-posisi-perlindungan.html