Jumat, 26 Oktober 2012

GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Setiap perusahaan memiliki visi dan misi dari keberadaannya. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik. Disamping itu perlu terbentuk kerjasama tim yang baik dengan berbagai pihak, terutama dari seluruh karyawan dan manajemen puncak.
Sistem tatakelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dalam proses manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip-prinsip yang berlaku secara universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.
Dan apakah yang dimaksud dengan GCG itu sendiri? Menurut Komite Cadbury, Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Dan menurut Center for European Studies (CEPS), GCG merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, tidak hanya terbatas kepada shareholder. Sedangkan di tanah air sendiri, GCG didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance atau GCG merupakan suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya, suatu sistem pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya peluang pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset perusahaan, atau suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
 Didalam GCG sendiri terdapat beberapa asas atau prinsip yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan, yaitu
A. Transparansi (Transparency)
Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
B. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain . Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
C. Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
D. Independensi (Independency)
Prinsip Dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
E. Kesetaraan dan Kewajaran ( Fairness )
Prinsip Dasar
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.

Penerapan GCG dapat ditempuh dalam beberapa tahapan yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Antara lain:
1.       Membangun pemahaman, kepedulian dan komitmen untuk melaksanakan GCG oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua karyawan.
2.       Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG dan tindakan korektif yang diperlukan.
3.       Menyusun program dan pedoman pelaksanaan GCG perusahaan setelah ketimpangan dan tindakan korektif yang diperlukan teridentifikasi.
4.       Melakukan internalisasi pelaksanaan GCG sehingga terbentuk rasa memiliki dari semua pihak di dalam perusahaan, serta pemahaman atas pelaksanaan pedoman GCG dalam kegiatan sehari-hari.
5.       Melakukan penilaian independen untuk memastikan penerapan GCG secara berkesinambungan. Tanpa adanya penilaian atau monitoring yang berkelanjutan atas penerapan GCG, maka akan sulit untuk mengukur efektivitas dan sudah sejauh mana penerapan GCG dilakukan secara konsisten. Hasil penilaian ini tentunya perlu dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS, dan dituangkan dalam laporan tahunan (untuk perusahaan publik). Hal ini diperlukan agar fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemegang saham dan juga stakeholder lainnya dalam menilai penerapan GCG perusahaan dapat berjalan dengan semestinya.
Faktor Eksternal
Yang dimakud faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:
a. Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
b. Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
c. Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
1.    Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.
2.    Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja.  Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.

Faktor Internal
Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara lain:
a. Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
b. Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
c. Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
d. Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
e. Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.

Kasus Pelanggaran Good Corporate Governance oleh PT. Katarina Utama Tbk. berkaitan dengan pasar modal di Indonesia
PT Katarina Utama Tbk (RINA) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pemasangan, pengujian dan uji kelayakan produk dan peralatan telekomunikasi. Direktur Utama RINA adalah Fazli bin Zainal Abidin. RINA tercatat di BEI sejak 14 Juli 2009. Belum lama ini RINA menggelar penawaran saham perdana kepada publik dengan melepas 210 juta saham atau 25,93% dari total saham, dengan harga penawaran Rp 160,- per lembar saham. Dari hasil IPO, didapatkan dana segar sebesar Rp 33,66 miliar. Rencananya seperti terungkap dalam prospektus perseroan, 54,05% dana hasil IPO akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan 36,04% dana IPO akan direalisasikan untuk membeli berbagai peralatan proyek.
Pada Agustus 2010 lalu, salah satu pemegang saham Katarina, PT Media Intertel Graha (MIG), dan Forum komunikasi Pekerja Katarina (FKPK) melaporkan telah terjadi penyimpangan dana hasil IPO yang dilakukan oleh manajemen RINA. Dana yang sedianya akan digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja, serta menambah kantorcabang, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini manajemen perseroan belum melakukan realisasi sebagaimana mestinya. Dari dana hasil IPO sebesar Rp 33,66 miliar, yang direalisasikan oleh manajemen ke dalam rencana kerja perseroan hanya sebesar Rp 4,62 miliar, sehingga kemungkinan terbesar adalah terjadi penyelewengan dana publik sebesar Rp 29,04 miliar untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Katarina diduga telah memanipulasi laporan keuangan audit tahun 2009 dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan. Bahkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera Utara, karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Akhirnya Cabang Di Medan ditutup secara sepihak tanpa meyelesaikan hak hak karyawannya. Bahkan selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga ikut dipotong. Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010. BEI kemudian melimpahkan kasus ini kepada Bapepam-LK untuk ditindaklanjuti.


Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip GCG:

1.    Keadilan/Kewajaran (Fairness)
PT Katarina Utama tidak memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan baik primer maupun sekunder, investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada keadilan pula bagi karyawan, saya mengambil salah satu contoh yang sangat jelas yaitu pada pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek para karyawan, telah dipaparkan diatas bahwa para karyawan yang tidak mengikuti  asuransi jamsostek gajinya tetap ikut dipotong tanpa alasan yang jelas. Selain itu cabang RINA di Medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelesaikan hak hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT Katarina Utama, terbukti bahwa manajemen RINA melanggar prinsip Keadilan.

2.    Prinsip Transparansi (Keterbukaan)
PT Katarina Utama tidak menyampaikan informasi dengan benar, seperti yang telah disampaikan diatas Manajemen RINA telah memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan, sehingga informasi yang diterima oleh para pemangku kepentingan menjadi tidak akurat yang mengakibatkan para pemangku kepentingan seperti investor menjadi salah mengambil keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa PT Katarina Utama telah melanggar prinsip Transparansi (Keterbukaan) dalam penyampaian informasi.

3.    Prinsip Akuntabilitas
Telah terbukti bahwa Katarina Utama tidak merealisasikan dana hasil IPO sesuai dengan prospektus perseroan dan melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi direktur, sehingga terjadi ketidak efektifan kinerja perseroan. Laporan Keuangan yang dihasilkannya pun menjadi tidak akurat dan tidak dapat dipercaya. Hal ini jelas menjadi bukti bahwa PT Katarina Utama gagal dalam menerapkan prinsip akuntabilitas.

4.    Prinsip Responsibilitas (Tanggung Jawab)
PT Katarina Utama Jelas sangat melanggar prinsip Responsibilitas dengan melakukan penyelewengan dana milik investor publik hasil IPO sebesar Rp 29,04 miliar, Manajemen RINA juga tidak meyelesaikan kewajibannya kepada karyawan dengan membayar gaji mereka, selain itu RINA tidak membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputar Indonesia (SI), sebagian besar direksi dan pemangku kepentingan perseroan dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri. Hal ini jelas menggambarkan bahwa RINA melanggar Prinsip Responsibilitas.

5.    Prinsip Kemandirian
Dengan adanya penyelewengan dana hasil IPO membuat perseroan menjadi tidak efektif dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, tidak mampu membayar gaji karyawan, dan tidak mampu membayar tunggakan listrik PLN sehingga menyebabkan ditutupnya cabang PT Katarina Utama di Medan. Hal ini lah yang menyebabkan PT Katarina Utama tidak dapat melaksanakan prinsip kemandirian.


Dampak terhadap Pelanggaran GCG:

1.    Ketidakpercayaan para pemegang saham
2.    Ketidakpercayaan karyawan, munculnya berbagai demo karyawan di berbagai cabang PT Katarina Utama
3.    Ketidakpercayaan Mitra Kerja, penggelembungan nilai aset dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif yang dituduhkan kepada satu pemegang saham Katarina, PT Media Intertel Graha (MIG), membuat mitra kerja tersebut berbalik melaporkan Manajemen RINA dan menimbulkan ketidakpercayaan kepada Manajemen RINA
4.    Ketidakpercayaan Pemerintah, PLN memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera Utara, karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan
5.    Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010
6.    Tidak berjalannya kegiatan operasional perusahaan karena perusahaan tidak mampu membiayai kegiatan operasional sehingga tidak ada pemasukan bagi perusahaan, bahkan kantor cabang RINA di Medan akhirnya ditutup.   
Analisa dari kasus diatas GCG dapat :
1.    Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran.
2.    Mendorong pemberdayaan fungsi dan menadirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Dewan Komosaris, Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham.
3.    Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuahn terhadap peraturan perundang-undangan.
4.    Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
5.    Mengoptimalkan niali perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperjatikan pemangku kepentingan lainnya.
6.    Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun inetrnasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.


SUMBER :
1.    http://sigendisjawi.blogspot.com/2012/06/kasus-pelanggaran-good-corporate.html
2.    http://www.scribd.com/doc/52046697/BEDAH-NERACA-PT-KATARINA-UTAMA-TBK)
3.    http://mounhaliecha.blogspot.com/2012/10/good-corporate-governance-gcg.html

Sabtu, 13 Oktober 2012

PRODUK IKLAN


Pantene Siap Mengatasi Rambut Lepek

Kendati telah sukses memiliki empat jenis shampoo, Pantene tidak lekas puas. Produk shampoo buatan P&G Home Products Indonesia itu terus berinovasi merilis varian baru. Saat ini jenis shampoo yang siap dilempar ke pasar adalah Pantene Nature Care untuk jenis rambut lepek dan rambut wanita berkerudung.
Berdasarkan survei AC Nielsen, Pantene menguasai market share shampoo di Indonesia sebesar 23,4%. Pangsa pasar ini diraih oleh empat varian Pantene sebelumnya, yaitu anti dandruff, total care, hair fall, smooth & silky. “Untuk produk baru Pantene Natur Care rencananya akan diluncurkan resmi ke pasar pada bulan Mei 2011,” ujar Junita Kartikasari, PR Manager P&G Home Products Indonesia.
Kehadiran Pantene Nature Care, diklaim Junita, untuk menyempurnakan fungsi shampoo-shampoo sebelumnya. Setidaknya 7 tanda penuaan rambut dapat diatasi, yaitu rambut bercabang, rontok, patah, kasar, kusam, lepek, dan kusut. Dan shampoo baru ini diproduksi dalam kemasan 950 ml, 700 ml, 350 ml, 180 ml, serta 90 ml. Harga sama dengan produk Pantene lainnya, yaitu per botol mulai Rp 8.100 hingga Rp 66 ribu.
Dijelaskannya, bahan dasar Pantene Nature Care adalah bunga Cassia Complex yang berasal dari jaringan penuh nutrisi di dalam biji dua jenis Cassia: Obtusifolia dan Tora. Penggunaan bahan Cassia ini terinspirasi dari ayurvedic dan obat tradisonal Cina plus India. “Para ilmuwan Pantene mencoba mencampurnya dengan bunga Cassia yang telah lama dikenal dan digunakan sebagai obat tradisional. Gabungan pro-V dan manfaat bunga Cassia melahirkan Pantene varian baru, Pantene Nature Care,” Dr Jasmine Karsono, Principal Scientist P&G Beauty menambahkan.
Shampoo Panten Nature Care dilengkapi dengan kondisioner Pantene Pro-V Nature Care yang akan memberikan perlindungan lembut. Melalui teknologi dual surfactant menciptakan airfilm (lapisan udara), sehingga mampu memisahkan batang-batang rambut dan fungsi conditioning bekerja efektif. “Riset kami membuktikan bahwa rangkaian Pantene Nature Care menjaga agar rambut berkilau, 10 kali lebih kuat terhadap kerusakan saat disisir, serta mengurangi kerontokan,” ujar Jasmine mengklaim lagi.
Pantene Nature Care akan membuat rambut lepek dan rambut berkerudung menjadi lebih lembut dan bergelombang. “Sebelum memakai Pantene Nature Care, saya mencampur berbagai jenis merek untuk perawatan rambut sehari-hari. Saya merasakan perubahan yang sangat drastis setelah tiga minggu karena rambut menjadi lebih lembut, halus, dan bervolume,” klaim Marissa Nasution, brand ambassador Pantene Nature Care.
Jajaran pantene baru
Pantene total care
Membantu mengatasi ranbut bercabang
Melindungi rambut anda dari hari ke hari ,melindungi dari rambut bercabang dan membuat rambut anda terasa lembut.
Pantene Fall  control
Mengurangi rambut rontok karena patah
Pemakaian secara teratur menguatkan rambut dari pangkal hingga ujungnya dan mengurangi rambut rontok karena patah.



ETIKA IKLAN PANTENE
Menurut saya etika iklan pantene adalah iklan yang saling mencela produk satu dengan yang lain . Tapi menurut saya iklan ini wajar saja untuk di saksikan di segala usia.
SUMBER
http://swa.co.id/listed-articles/pantene-siap-mengatasi-rambut-lepek
http://www.slideshare.net/kangklinsman/analisa-produk-sampo-pantene

Sabtu, 06 Oktober 2012

Acara kick andy

Rangkuman analisis dari acara kick andy  tentang menerapkan sikap kejujuran di dalam masyarakat

Mengatasi korupsi dengan memberikan tinjauan kepada anak ¬– anak di sekolah dengan memberikan motivasi dam pengarahan dengan nilai – nilai kejujuran . Karena nilai kejujuran dapat diajarkan kepada anak sejak usia dini ,apalagi di dalam bangku sekolah. Contoh nya dengan membuka warung kejujuran ,dapat melatih kejujuran untuk para siswa di sekolah dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari –hari.
Walaupun tidak sepenuhnya berhasil dalam mendidik anak – anak dalam menerapkan kejujuran melalui warung kejujuran . Tapi emang mempelajari kejujuran butuh waktu yang tidak singkat.Tapi pihak sekolah masih tetap mendirikan warung tersebut karena semangat dari para guru. Walaupun tidak sepenuhnya didukung oleh pemerintah setempat . Dalam menyelenggarakan hal tersebut.
Selain itu juga ada telepon kejujuran dan ular tangga anti korupsi  permainan ular tangga anti korupsi bisa mengajarkan anak –anak agar tidak melakukan tindakan korupsi dikemudian hari dan selalu menerapkan sikap jujur dalam kehidupan sehari – hari ,dilingkungan masyarakat maupun dikemudian kelak dia akan menjadi seorang pemimpin.
Pesan moral dalam kasus ini adalah memberi pembelajaran kepada murid maupun orang tua agar para orang tua bisa mengajarkan kepada anak – anak mereka, agar bisa mengenalkan kepada mereka dari sekarang tentang nilai – nilai kejujuran . Dan harapan para pendidik adalah agar semua guru –guru dapat mendukung gerakan anti korupsi ,
Hal ini memacu seorang warga masyarakat membuat sebuah warung bensin kejujuran . Karena bagi dia mengajarkan seseorang tentang sikap jujur belum terlambat selama orang tersebut mau melakukannya . Menurut saya warga tersebut sangatlah mengutamakan sikap kejujran dalam kehidupannya walaupun banyak orang sekitarnya yang merugikannya.

Dan juga memacu salah satu siswa smp sebut saja bernama fahma . Dia terinspirasi kepada anti korupsi .dengan membuat game yang berhubungan dengan korupsi , Menurut saya fahma adalah salah satu contoh anak bangsa , yang bisa kita banggakan karena bisa memacu serta memotivasi kita agar selalu menerapkan sikap jujur , Dimana pun kita berada. Dan dia juga bisa membanggakan kedua orang sekitarnya karena prestasi yang dia miliki.
Dari kasus – kasus diatas saya dapat menyimpulkan bahwa mengajarkan anak – anak di usia dini tentang menerapkan sikap kejujuran apalagi anak tersebut sedang duduk di bangku sekolah sangatlah penting. Karena mereka adalah tunas – tunas bangsa yang kemudian kelak akan memimpin negara ini .
Tapi hal ini tidak lepas dari peran orang tua serta guru yang bisa memberi contoh untuk anak –anak dengan cara berusaha memberikan etika yang baik kepada anak –anak .Agar dikemudian kelak mereka tidak menjadi orang yang memiliki jiwa yang curang dan memacu mereka untuk menjadi korupsi . Jadi hal ini harus kita atasi mulai dari sekarang.