Jumat, 25 Maret 2011

Hak asasi manusia(Tugas Pendidikan Kewarganegaraan)

HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
Hak untuk hidup.
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Organisasi hak asasi manusia
Better World Links on Human Rights Organizations
Amnesty International
Anti Slavery
ARTICLE 19
Justice For The World
Freedom House
Global Rights: Partners for Justice
International Helsinki Federation for Human Rights
Forum 18 News Service pelayanan berita kebebasan beragama
Citizens Commission on Human Rights - didirikan oleh Gereja Scientology yang kontroversial
Memorial
The Carter Center
Human Rights Watch
Human Rights in Russia
UN High Commissioner for Human Rights
University of Minnesota Human Rights Library
International Freedom of Expression eXchange
Human Rights Campaign
Southern Poverty Law Center
Tolerance
Yayasan Montagnard



Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga
kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
-->Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
-->Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
-->Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
-->Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
-->Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
->Manusia mempunyai hak yang sama.
-->Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
-->Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
-->Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.

Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
-->Hidup
-->Kemerdekaan dan keamanan badan
-->Diakui kepribadiannya
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
-->Undang – Undang Dasar 1945
-->Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
-->Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia



Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

-->Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

-->Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

-->Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

-->Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).

-->Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.

-->Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.





Sumber : www,google.com

Jumat, 11 Maret 2011

TENGGANG RASA ANTAR UMAT BERAGAMA

 
Tenggang Rasa Antar Umat Beragama
Di kehidupan sehari hari,bahkan semenjak kita masih kecil kita telah banyak belajar tentang apa itu sebuah agama.Didalam kehidupan, kita di ciptakan sebagai manusia yang berpengetahuan dan berpendidikan, Dan kita di wajib kan untuk saling menghargai dan menyayangi antar umat beragama, pada dasar nya kita di ciptakan sermua nya sama tak ada perbedaan, yang membedakan adalah kepercayaan dan dan keyakinan kita masing masing di dalam memeluk sebuah agama.
pada umum nya,  kita di anjur kan untuk saling mengerti tentang apa penting nya sebuah tenggang rasa dan apa keharusan kita dalam kehidupan antar umat beragama. bukan nya seperti kenyataan sekarang, kita di perlihat kan dengan begitu banyak nya permasalahan yang terjerus dalam agama yang sangat merugikan kita sendiri.
coba kita renungkan, apa yang akan kita dapat kan dengan saling menghargai dan menghormati antar umat beragama? dan apa yang kita rasa kan jika semua agama di dunia saling menyayangi? sudah tentu pasti tidak akan ada nama nya perang antar umat beragama, dan tak kan ada nama nya diskriminasi antar umat beragama, sungguh kita tak pernah terfikir untuk itu. Sampai kapan kita akan seperti ini, tak sadarkah kita atas apa apa yang terjadi selama ini.
Sekarang mari lah kita bersama sama untuk menanam kan rasa keakraban, dan menjunjung tinggi tali persaudaraan kita, di dalam bertenggang rasa dan mulai merajut kembali tali persaudaraan kita antar umat beragama. Mari kita ciptakan suasana aman damai di kehidupan kita, tinggal kan prasangka buruk kita dan marilah kita bersama sama menjalani kepercayaan dan keyakinan kita masing masing dengan saling menghargai dan menyayangi sesama manusia.
http://agama.kompasiana.com/2010/11/11/tenggang-rasa-antar-umat-beragama

HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Belum Diperiksa
Langsung ke: navigasi, cari
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
Hak untuk hidup.
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
[sunting] Pranala luar
[sunting] Informasi
IHRC The Islamic Human Rights Commission is an independent, not-for-profit, campaign, research and advocacy organization based in London , UK
Country reports on human rights from the U.S. Department of State
Human Rights Blog Blog maintained by a senior journalist.
ngoCHR.org – Volunteer reporting on the United Nations Commission on Human Rights
human rights history
Déclaration des droits de l'Homme et du citoyen
Better World Links on Human Rights
University of Leicester, UK, list of sources and links.
Introduction to Human Rights & Humanitarian Law
Photojournalist's approach to human rights in Sudan
A Muslim approach to human rights from LiberalIslam.net
Mission and Justice – Human Rights, Justice and Peace news from the Asia Pacific region.
Sri Lanka – Human Rights of the Tamil People
Children's Rights Alliance
French human rights
Human Rights in Russia
Stanford Encyclopedia of Philosophy entry
Inquiry Into Basic Rights: Advancing Rights in the Theories of Lomasky, Shue and Gewirth - foundations and derivations of basic rights; justifications for going beyond basic rights
[sunting] Organisasi hak asasi manusia
Better World Links on Human Rights Organizations
Amnesty International
Anti Slavery
ARTICLE 19
Justice For The World
Freedom House
Global Rights: Partners for Justice
International Helsinki Federation for Human Rights
Forum 18 News Service pelayanan berita kebebasan beragama
Citizens Commission on Human Rights - didirikan oleh Gereja Scientology yang kontroversial
Memorial
The Carter Center
Human Rights Watch
Human Rights in Russia
UN High Commissioner for Human Rights
University of Minnesota Human Rights Library
International Freedom of Expression eXchange
Human Rights Campaign
Southern Poverty Law Center
Tolerance
Yayasan Montagnard
Olympic Watch: Hak Asasi Manusia di Tiongkok dan Beijing 2008
APRODEH (Peru)
(id)Imparsial.org
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

Kamis, 03 Maret 2011

ketahanan nasional Bab 3

KETAHANAN NASIONAL
A. Latar Belakang
Republik Indonesia adalah negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut atau tidak tak terbatas. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sistem negara bersifat demokratis, sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat. Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Pokok-Pokok Pikiran
Ada 2 pokok pikiran ketahan nasioanal
1. Manusia Berbudaya
Manusia senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan, dan kelangsungan hidup serta berupaya memenuhi kebutuhan materiil maupun spiritualnya.
2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi
Falsafah dan ideologi juuga menjadi pokok pikiran, hal ini dari makna falsafah dalam pembukuan UUD 1945 :
a. Alinea pertama menyebutkan : “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan.
b. Alinea kedua menyebutkan : “... dan perjuangan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan.
c. Alinea ketiga menyebutkan : “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
d. Alinea keempat menyebutkan : “kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.

C. Pengertian Ketahahan Nasional
Ketahan nasional adalah kondisi dinamis bangsa indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang harus diwujudkan.

D. Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
Konsepsi ketahan nasional indonesia adalah pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang.

E. Hakikat Tannas dan Konsepsi Tannas Indonesia
1. Hakikat ketahanan nasional adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa.
2. Hakikat konsepsi ketahanan nasional adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang.

F. Asas-asas Tannas Indonesia
1. Asas kesejahteraan dan keamanan
2. Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
3. Asas mawas ke dalam dan mawas keluar
4. Asas kekeluargaan
G. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri
2. Dinamis
3. Wibawa
4. Konsultasi dan kerjasama

H. Penagaruh Aspek Ketahanan Nasional Terhadap Tehidupan Berbangsa dan Bernegara
Aspek yang mendukung ketahanan nasional:
1. Aspek yang berkaitan denagn alam bersifat statis
2. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis

I. Pengaruh Aspek Ideologi
a. Ideologi dunia
1. Liberalisme
Aliran pikiran ini mengarjakan bahwa negara masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua. Liberalisme berttitk tolak dari hak asasi yang melekat sejak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Komunisme
Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Aliran ini erat hubungannya dengan aliran materialistik.
3. Paham agama
Ideologi bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama.

b. Ideologi pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang di Indonesia. Sila-sila pancasila yaitu :
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

c. Ketahanan pada aspek ideologi
1. Konsepsi tentang ketahan ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa indonesia. Perwujudan ketahanan ideologi memerlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi bangsa dan negara.
2. Pembinaan ketahanan ideologi
a. Pengamalan pancasila secara objektif
b. Pancasila sebagai ideologi terbuka
c. Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan Wawasan Nusantara
d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
e. Pembangunan, sebagai pengamalan pancasila
f. Pendidikan moral pancasila
3. Pengaruh Aspek Politik
a. Politik secara umum
Politik berasal dari kata politics mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan atau policy yang berarti kebijaksanaan.
b. Politik di indonesia
Dilihat dalam konteks ketahanan nasional , meliputi dua bagian utama, yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.


1. Politik dalam Negeri
a. Struktur politik wadah penyaluran kepentingan masyarakat
b. Proses politik merupakan rangkaian kepentingan berbagai politik
c. Budaya politik merupakan pencerminan aktualisasi hak dan kewajiban
d. Komunikasi politik merupakan hubungan timbal balik kehidupan bermasyarakat

2. Politik luar negeri
a. Sebagai integral dari strategi nasional
Dijiwai oleh falsafah negara pancasila sebagai tuntutan moral dan etika.
b. Garis politik luar negeri adalah bebas dan aktif. Indonesia berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan pembukaan Pancasila dan pembukaan UUD 1945.
c. Ketahanan pada aspek politik
Perwujudan ketahanan pada aspek politik memerlukan kehidupan politik bangsa yang sehat, dinamis, dan mampu memelihara stabilitas politik.

3. Pengaruh Aspek Ekonomi
a. Perekonomian secara umum
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak pada kehidupan perekonomian negara tersebut. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang akan datang.
b. Perekonomian Indonesia pada pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaaan. Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan perekonomian. Secara makro, sistem perekonomian Inonesia dapat disebut sevagai sistem perekonomian kerakyatan.

c. Ketahanan pada aspek Ekonomi
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan pada mantapnya ketahanan ekonomi melalui iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

4. Pengaruh Aspek Sosial Budaya
a. Struktur Sosial di Indonesia
Kehidupan masyarakat berdasarkan struktur peran dan profesi melahirkan bentuk hubungan dan ikatam antar manusia yang dapat menggantikan hubungan keluarga.

b. Kondisi Budaya di Indonesia:
1. Kebudayaan Daerah
Bangsa indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan subetnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri. Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing.



2. Kebudayaan Nasional
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan indonesia. Bangsa indonesia telah sepakat menggunakan pancasila sebagai falsafah hidupnya.
3. Integrasi Nasional
Kenyataan sejarah menunjukan bahwa keanekaragaman budaya justru merupakan hikmah bagi bangsa indonesia dan di masa lalu telah mampu memunculkan faktor-faktor perekat persatuan.
4. Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Demi kepentingan masa depan, budaya melestarikan alam harus ditumbuhkan. Bangsa indonesia harus disadarkan bahwa mereka adalah bagian dari alam dan mereka tidak boleh memanfaatkan alam tanpa batas.Apabila alam lingkungan rusak, manusia indonesia pun akan rusak.
C. Ketahanan pada aspek sosial budaya
Ketahanan dibidang sosial budaya atau ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya bangsa indonesia yang berisi keuletan, ketangguhan, dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional.
5. Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Pokok-pokok pengetahuan pertahanan dan keamanan
Pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, dan menggerakan seluruh potensi nasional.
b. Postur Kekuatan Pertahanan dan Keamanan
Mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan gelar kekuatan.


c. Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi oleh kesadaran bela negara seluruh rakyat dan mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.
d. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.